Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Lukman Edy menolak pengesahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB periode 2024-2029.
Imbas keberatan ini pula, Lukman bersama fungsionaris PKB menyerahkan berkas penolakan Cak Imin kembali menjadi Ketum PKB ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berdasarkan surat yang diterima oleh tvOnenews.com, Lukman Edy menulis bahwasanya pemilihan Cak Imin telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Dengan hormat, sebagaimana telah kita ketahui bersama, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) telah selesai menyelenggarakan Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Provinsi Bali," bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (27/8/2024).
"Bahwa pelaksanaan Muktamar PKB tersebut sejatinya bertentangan dengan AD/ART PKB, dan bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," sambung surat itu.
Tertulis di dalam surat tersebut, Lukman Edy mengajukan permohonan penyelesaian Perselisihan Partai Politik kepada Majelis Tahkim PKB sebagaimana terlampir.
"Sehingga dengan demikian melalui surat ini mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan HAM menolak pengesahan Kepengurusan DPP PKB Hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan tanggal 24-25 Agustus 2024," tandas Lukman.
Load more