Jakarta, tvOnenews.com - Kader Muda Partai Golongan Karya (KMPG Golkar) melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Adapun, pelaporan ini terkait sebuah foto Bahlil yang viral beredar di media sosial. Dalam foto tersebut tampak Bahlil tengah duduk bersantai di sofa. Ia mengenakan kaos polo berwarna putih celana jeans. Saat itu Bahlil terlihat sedang bertelepon.
Kemudian, tampak di sebelah Bahlil ada sebuah botol minuman keras beralkohol yakni Whisky Jepang merek Hibiki. Terlihat isi dari botol tersebut tersisa setengah botol cairan berwarna cokelat.
Ada juga dua gelas kecil yang disiapkan di sebelahnya. Selain itu, juga botol air mineral kecil ada di sebelah botol Hibiki.
Sontak, hal ini lah yang membuat warganet berkomentar dan menghujat Ketum Partai Golkar yang baru dilantik itu.
Terlebih, menurut netizen, harga satu botol minuman Hibiki sekitar Rp38 juta. Ini membuat Bahlil semakin dihujat habis-habisan oleh warganet. Warganet menilai bahwa dalam foto tersebut, Bahlil sedang mabuk.
Terkait hal ini, Kader Muda Partai Golkar melaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka meminta polisi menyelidiki sosok yang menyebarkan pertama foto Bahlil itu.
"Kami ingin melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penyebaran foto yang menyangkut ketua umum partai kami Pak Bahlil yang di mana kami sangat menyesalkan beredarnya foto tersebut dengan viral," ucap Koordinator Kader Muda Partai Golkar, Lisman Hasibuan di Mabes Polri, Senin (26/8/2024).
Sebab, menurut dia, ini termasuk dalam dugaan pencemaran nama baik. KMPG menduga ada oknum internal dan kelompok tertentu yang mensponsori agar foto itu diviralkan karena sengaja mau mencemarkan nama baik Bahlil.
Menurut Lisman, bisa saja saat itu Bahlil tengah bertamu ke rumah seseorang lalu duduk sambil menelepon di kursi yang di mejanya ada minuman keras. Namun, Bahlil diyakini tidak ikut meminum Whisky Jepang merek Hibiki.
"Inikan mereka membuat stigma seolah-olah Ketua Umum Golkar yang terpilih ini tidak baik lah. Ini yang sangat kita sesalkan, belum tentu juga foto tersebut kebenarannya," katanya.
Untuk itu, polisi diminta menyelidiki siapa yang menyebar foto dan darimana sumber foto.
Kata dia, pelaku dapat dikenakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, buntut sudah membuat tindakan tak menyenangkan kepada Bahlil.
Adapun laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan model surat tanda terima dari Kader Muda Partai Golkar kepada Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.
"Kita minta Barekrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas, yang sebarkan foto ini siapa, terus fotonya dapat di maba. Tuntas semua terbuka," tandasnya. (rpi/aag)
Load more