“Saya merasa kesedihan dia kehilangan anak. Tapi di waktu yang bersamaan saya sedih kenapa kok dia berpendapat seperti itu terhadap saya. Kalau misalnya pendapat itu bisa diubah saya bersyukur,” ungkapnya.
Jessica bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) pagi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan dia bebas bersyarat terhitung mulai hari itu.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra.
Deddy mengatakan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (nsi)
Load more