Pria Ini Bujuk Anak-anak Remaja Video Call dan Tunjukkan Area Sensitifnya, Polisi Amankan Puluhan Video Cabul Anak
- ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria diduga menyebarkan video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Pelaku berinisial YA (26) berhasil diringkus Dirkrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Selasa (30/7).
"Tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak sebagai korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Minggu (25/8/2024).
Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat patroli siber, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun instagram bernama @skandal.......7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
"Atas temuan tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, awalnya anak korban mendapat pesan Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor 081283491340 (nomor pelaku).
"Setelah itu anak korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui panggilan video," kata Ade Safri.
Kemudian saat korban melakukan panggilan video dan memperlihatkan bagian sensitifnya (bagian dada), di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.
Setelah itu korban menerima pesan WA kembali dari nomor hp 0857551853983 (nomor lain pelaku) dan mengatakan bahwa anak korban harus melayani pelaku selama satu tahun.
"Apabila tidak dilakukan, anak korban harus membayar sebesar Rp1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," kata Ade Safri.
Kemudian anak korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebarluaskan rekaman panggilan video tersebut.
"Selanjutnya anak korban sudah mulai menolak permintaan pelaku, akan tetapi pelaku tetap mengancam anak korban," katanya.
Load more