Terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Nomor 1/2024 sebagaimana Pasal 27 A Juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
“Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture)," ucapnya. (rpi/dpi)
Load more