Jakarta, tvOnenews.com - Laporkan soal penyebaran berita hoaks dan fitnah, istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diperiksa polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Kuasa hukum Azizah Salsha, yakni Egamarthadinata mengatakan kliennya diberikan puluhan pertanyaan perihal laporannya tersebut oleh penyidik.
Total pernyataan yang diberikan penyidik terhadap Azizah Salsha sekitar 20 pertanyaan.
"Kami sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini, itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Azizah itu fitnah dan bohong, berita bohong," katanya kemarin.
Ega menjelaskan jika mereka tidak mengetahui pemilik akun-akun anonim yang telah menyebar berita hoaks tersebut.
Tak hanya Azizah, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, Saudari Nurul Azizah," kata kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata, mengutip Antara pada Kamis (22/8/2024).
Dalam laporan itu, dia meminta agar aparat kepolisian menindak tegas sejumlah akun di media sosial yang menyebarkan fitnah dan hoaks yang telah merugikan kliennya.
Sementara, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait beredarnya video viral tersebut.
"Saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ade Safri menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus video porno tersebut.
Menurutnya tak menutup kemungkinan jika video porno mirip Azizah Salsha tersebut dapat masuk unsur pidana.
"Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.(muu)
Load more