"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto, Jumat (23/8/2024).
“Surat dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 karena sesuai dengan SOP kami terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat memang SOP kami memprosesnya pada hari itu juga,” sambungnya.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa usia minimal calon kepala daerah ditetapkan pada saat pendaftaran ke KPU RI, bukan ketika pelantikan.
Artinya, calon kepala daerah harus sudah berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran calon.
Pendaftaran calon berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember. Pria kelahiran 1994 itu baru berusia 29 tahun saat masa pendaftaran.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait keputusan DPR RI yang batal mengesahkan revisi undang-undang Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Load more