Dia pun melaporkan berbagai akun di sosial media dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kita elminiasi, terutama akun yang membuat thread (utas) atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk meng-update status mereka," kata Ega.
Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
(hfp/muu)
Load more