ADVERTISEMENT

tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono (tengah) dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

Suami Bunuh Istri di Pondok Kelapa Karena Korban Ingin Menikah Lagi

Polres Metro Jakarta Timur menyebutkan motif pembunuhan oleh suami, W (41) di Jalan Pondok Kelapa Selatan VI RT 09/RW 05, Pondok Kelapa, Duren Sawit karena korban ingin menikah lagi.
Jumat, 21 Januari 2022 - 15:29 WIB

Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menyebutkan motif pembunuhan oleh suami, W (41) di kontrakannya Jalan Pondok Kelapa Selatan VI RT 09/RW 05, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Rabu (19/1/2022) dini hari terhadap istrinya, SS (28) karena korban ingin menikah lagi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Jumat, mengatakan motif ini cukup menarik karena  berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak terima dengan keinginan korban yang memiliki rencana untuk menikah kembali.

“Berdasar pengakuan dari pihak tersangka atau suaminya W itu bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali,” kata Budi.

Budi menambahkan bahwa pelaku dan korban sudah menikah selama 10 tahun dan sudah dikaruniai tiga orang anak.

“Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti di daerahnya,” ujar Budi.

Asas monogami
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Artinya, seorang istri di Indonesia dilarang memiliki suami lebih dari satu (poliandri). Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

hasbi hasbi gaul

hasbi hasbi gaul

hasbi hasbi gaulhasbi hasbi gaulhasbi hasbi gaul
nyoba sekali lagi

nyoba sekali lagi

nyoba sekali laginyoba sekali laginyoba sekali laginyoba sekali laginyoba sekali lagi
Percobaan satu dua tiga

Percobaan satu dua tiga

Percobaan satu dua tigaPercobaan satu dua tigaPercobaan satu dua tigaPercobaan satu dua tigaPercobaan satu dua tigaPercobaan satu dua tiga
asdasd

asdasd

asdijasoijdjoi
Eks Tangan Kanan Hercules Buka-bukaan Soal Dibekingi Prabowo hingga Sumber Keuangan GRIB Jaya, Ternyata Selama Ini...

Eks Tangan Kanan Hercules Buka-bukaan Soal Dibekingi Prabowo hingga Sumber Keuangan GRIB Jaya, Ternyata Selama Ini...

perkataan Ketum GRIB Jaya itu sudah terlanjur membuat geram banyak pihak, sampai akhirnya muncul tudingan ormas tersebut dibekingi dan dibiayai oleh pejabat
Hercules Tobat? Mantan Preman Tanah Abang Akhirnya Melunak Usai Ditelepon Orang yang Ditakuti, Sosoknya Ternyata...

Hercules Tobat? Mantan Preman Tanah Abang Akhirnya Melunak Usai Ditelepon Orang yang Ditakuti, Sosoknya Ternyata...

Hercules sebenarnya sudah meminta maaf kepada Sutiyoso. Namun tampak publik sudah terlanjur marah dan semakin mengecam mantan preman Tanah Abang itu.

Trending

Yance dan Yakob Sayuri Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia, Pelatih Malut United Bilang Begini...

Yance dan Yakob Sayuri Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia, Pelatih Malut United Bilang Begini...

Pelatih Malut United, Imran Nahumarury, menyambut baik kabar pemanggilan Yance dan Yakob Sayuri ke Timnas Indonesia.
Marselino Ferdinan Gemparkan Publik Kanada? Debut Wonderkid Timnas Indonesia Itu Jadi Omongan Karena FIFA....

Marselino Ferdinan Gemparkan Publik Kanada? Debut Wonderkid Timnas Indonesia Itu Jadi Omongan Karena FIFA....

Marselino Ferdinan gemparkan publik Kanada? Bahkan FIFA sampai berikan 'hadiah' atas debutnya di Oxford United yang dianggap gemilang dan bisa 
Baru Sebulan Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Berani Ungkap Sifat Asli Ko Hee-jin: Lama Kelamaan Dia Seperti....

Baru Sebulan Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Berani Ungkap Sifat Asli Ko Hee-jin: Lama Kelamaan Dia Seperti....

Baru sebulan tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri berani jujur soal sifat asli Ko Hee-jin. Menurut Megatron, pelatih Red Sparks itu lama kelamaan sikapnya seperti
Soal Ijazah Jokowi Gunakan Times New Roman, Teman Kuliah Ayah Gibran Bongkar Bukti-bukti Mencengangkan

Soal Ijazah Jokowi Gunakan Times New Roman, Teman Kuliah Ayah Gibran Bongkar Bukti-bukti Mencengangkan

Polemik ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) masih ramai diperbincangkan publik. Bahkan, kali ini tulisan ijazah Jokowi gunakan huruf time new roman
Reaksi Kaget Suporter Timnas Indonesia usai Elkan Baggott hingga Ragnar Oratmangoen Tak Dipanggil Patrick Kluivert untuk Lawan China dan Jepang

Reaksi Kaget Suporter Timnas Indonesia usai Elkan Baggott hingga Ragnar Oratmangoen Tak Dipanggil Patrick Kluivert untuk Lawan China dan Jepang

Sejumlah suporter Timnas Indonesia bereaksi usai Elkan Baggott hingga Ragnar Oratmangoen tak dipanggil Patrick Kluivert untuk melawan China dan Jepang.
Uilliam Barros Masuk Radar Persib Bandung, Bos Maung Bandung: Done, Wilujeng Sumping!

Uilliam Barros Masuk Radar Persib Bandung, Bos Maung Bandung: Done, Wilujeng Sumping!

Deputy CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan, memberikan sebuah kode yang diduga merujuk pada penyerang asing asal Brasil, Uilliam Barros.
Alasan Ragnar Oratmangoen Dicoret Patrick Kluivert dari Daftar 32 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang

Alasan Ragnar Oratmangoen Dicoret Patrick Kluivert dari Daftar 32 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang

Ini alasan Ragnar Oratmangoen dicoret dari daftar 32 pemain Timnas Indonesia untuk melawan China dan Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT