Semarang, tvOnenews.com - Geger di media sosial (medsos) seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) diduga melakukan pemerkosaan. Kini pihak kampus langsung melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi itu.
Mahasiswa berinisial J itu kini ramai dibahas oleh netizen X (twitter) setelah seseorang speak up. Dalam akun @araoulette menyatakan jika peristiwa terjadi pada bulan Desember 2023.
Ketika hendak menuju ke rumah temannya, korban kemudian ditawari J untuk diantarkan. Namun korban malah dibawa ke kos J lalu terjadi persetubuhan beberapa kali.
Akibat peristiwa itu, korban sampai depresi hingga mengalami gangguan kesehatan. Pihak kampus UNNES yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.
"Pada Selasa (20/8) malam muncul perbincangan di media sosial X mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mahasiswa UNNES. UNNES memberikan perhatian serius dengan melakukan langkah-langkah yaitu tim Etik Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), Tim Seksi Kemahasiswaan UNNES, dan Tim Etik UNNES telah bekerja dengan menggali informasi dari berbagai sumber agar memperoleh informasi yang benar dan berimbang," ujar Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Selanjutnya Tim Kemahasiswaan UNNES juga mendalami tweet di akun @araoulette dan berupaya bertemu korban. Selain memanggil J, UNNES juga melakukan komunikasi dengan orangtua J.
"Pada Selasa (20/8) malam Tim Kemahasiswaan langsung menggali informasi melalui pemilik akun @araoulette dan mengupayakan pertemuan dengan korban agar dapat memperoleh informasi lebih detail. Pada Rabu (21/8) pukul 08.00 WIB Tim Etik FIK telah menghubungi terduga pelaku untuk mendapatkan informasi lebih detail. Komunikasi juga dilakukan melalui orang tua terduga pelaku," bebernya.
Dari informasi sementara yang diperoleh pihak UNNES, memang ada indikasi pelecehan seksual yang merujuk pada tindak pidana pemerkosaan.
Kedepan, UNNES akan melakukan pemeriksaan terhadap J. Kampus memastikan akan melakukan penindakan manakala ditemukan fakta dan bukti informasi pemerkosaan itu.
"Jika berdasarkan informasi tersebut ditemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual atau bahkan tindak pidana pemerkosaan, UNNES akan melakukan sidang etik. Sanksi terhadap mahasiswa terduga pelaku kekerasan atau pelecehan seksual akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," katanya.
UNNES memastikan akan kooperatif menangani kasus ini. UNNES komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
"Informasi mengenai perkembangan hal ini akan disampaikan lebih lanjut. UNNES meminta segala pihak yang terkait dapat kooperatif sehingga penanganan kasus ini dapat dilakukan secara tuntas, proporsional, dan adil sesuai peraturan yang berlaku. UNNES berkomitmen mewujudkan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari kekerasan seksual," imbuhnya.(dcz/muu)
Load more