Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si., mengatakan perlunya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT mengingat adanya ketidaksesuaian tugas dan fungsi organisasi dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Beberapa hal sudah tidak sesuai, mulai nomenklatur organisasi, tumpang tindih tugas dan fungsi bahkan dalam mata anggaran yang belum sesuai dengan undang-undang penanggulangan terorisme yang baru," ujar dia dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan BNPT di Gedung DPR RI Jakarta, pada Selasa (20/8/2024).
Dirinya juga menjelaskan Command Center, Monitoring Center dan Pusat Pengolahan data dan Informasi (Pusdatin) serta Pusdiklat belum dapat berjalan maksimal mengingat SOTK baru yang belum disahkan.
Di lain pihak, anggota Komisi III DPR RI, H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., merespons positif serta mendukung penuh percepatan persetujuan presiden terkait usulan SOTK baru BNPT.
"Ini kita gak usah bicara dulu BNPT mau diapakan, SOTKnya harus dihadirkan," tegas Arteria.
Arteria menambahkan, dengan hadirnya SOTK baru BNPT dapat mengakselerasi kinerja bidang-bidang prioritas yang dijalankan.
Load more