Angka Stunting Turun, Pemerintah Diklaim Berhasil Perbaiki Sektor Kesehatan
- Istimewa
"Ini sangat kompleks, sangat kompleks itu bukan sekadar orang enggak bisa makan tapi apa yang dimakan ini jadi ini kompleks," kata dia.
Faktor lainnya ialah lingkungan atau tempat tinggal masyarakat yang tidak sehat.
Ponco juga mengungkapkan maksud dari lingkungan tidak sehat adalah situasi tempat tinggal yang mengundang penyakit tertentu.
"Sehingga orang makannya udah kurang atau pas-pasan kena penyakit akhirnya memudahkan terjadi termasuk makanan yang kurang bersih itu bisa menyebabkan yang di daerah itu banyak cacingan. Itu memengaruhi nutrisi dari ibu yang mengandung, janin akhirnya bisa tumbuh tidak sempurna," beber dia.
Tak kalah penting dari itu, kata Ponco negara harus hadir dalam menanggulangi kemiskinan.
Dia menjelaskan, penanggulangan kemiskinan bisa dilakukan dari sektor lapangan kerja.
Ponco juga berpandangan kesejahteraan masyarakat yang baik memudahkan pemerintah dalam menuntaskan kasus stunting anak.
Di samping dari itu, kesadaran tentang pentingnya asupan gizi yang baik harus tumbuh dalam setiap benak masyarakat.
"Supaya lebih menyadari bahwa gizi itu perlu, bukan seketika langsung makan tapi jangka panjang. Ini generasi kita generasi penerus kita itu harus punya kualitas dari sisi kesehatan maupun kemampuan dan intelektual," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dia mengapresiasi perbaikan-perbaikan sektor kesehatan di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Dia mencontohkan keseriusan Kepala Negara dalam membenahi bidang farmasi Indonesia.
Salah satunya, menggelontorkan anggaran 5,5 persen dari total APBN 197,8 triliun untuk sektor kesehatan yang benar-benar menjawab berbagai kebutuhan dan catatan-catatan dari berbagai pihak terkait perbaikan kesehatan di Tanah Air.
"Dan kalau kita cermati kenaikan ini juga akan menyentuh juga program-program yang akan jauh lebih terukur penanganannya," terang Melkiades.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyebut jika Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang baru disahkan tahun lalu itu mengubah paradigma tentang kesehatan yang semula hanya fokus terhadap orang sakit kini menjadi dominan ke promotif dan preventif.
Load more