Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa eks terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2018 silam.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
"Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK," tutur Harli.
Harli menegaskan bahwa permohonan PK hanya bisa dilakukan sekali.
Hal itu mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kendati demikian, dalam perkembangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013, ada kemungkinan kalau peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Dengan pertimbangan, ada peranan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lebih jauh, Harli menjelaskan, peranan ilmu pengetahuan yang dimaksud misalnya dalam kasus ini MK memandang ada kamera CCTV (closed circuit television) yang bisa menunjukkan bukan Jessica pelakunya.
"Itu kan syaratnya, novum (bukti). Jadi, MK juga kita melihat tidak serta merta lebih dari satu kali tapi ada pengaruh ilmu pengetahuan teknologi yang bisa dibawa untu bukti baru, sehingga bisa dilakukan PK," terang dia.
Jessica Wongso Bakal Tetap Ajukan PK usai Bebas Bersyarat
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan kliennya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Hidayat mengatakan, kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pihaknya pekan depan.
"PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," ujar Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024). (rpi/dpi)
Load more