Kendati demikian, dalam perkembangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013, ada kemungkinan kalau peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Dengan pertimbangan, ada peranan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lebih jauh, Harli menjelaskan, peranan ilmu pengetahuan yang dimaksud misalnya dalam kasus ini MK memandang ada kamera CCTV (closed circuit television) yang bisa menunjukkan bukan Jessica pelakunya.
"Itu kan syaratnya, novum (bukti). Jadi, MK juga kita melihat tidak serta merta lebih dari satu kali tapi ada pengaruh ilmu pengetahuan teknologi yang bisa dibawa untu bukti baru, sehingga bisa dilakukan PK," terang dia.
Jessica Wongso Bakal Tetap Ajukan PK usai Bebas Bersyarat
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan kliennya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Hidayat mengatakan, kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pihaknya pekan depan.
Load more