tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’ Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Didampingi Otto Hasibuan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya Jessica Wongso diputus bersalah atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida terhadap Mirna Salihin pada 2016 silam.
Hakim menghukum Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baru delapan tahun menjalani masa hukuman, Jessica Wongso sudah dibebaskan bersyarat. Lantas apa alasan di balik pembebasan ini?
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica Wongso masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Deddy Eduar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
"Kan kita gak pernah melakukan hal-hal upaya-upaya untuk dibebaskan. Tapi mungkin secara normatif saya tanya Pak Andika (Kakanwil DKI Jakarta), dia bilang ya karena dia (Jessica) memenuhi semua ketentuan -ketentuan untuk dia bisa bebas," kata Otto kepada wartawan di Senayan Avenue by Ottolima, Minggu (18/8/2024).
Lebih lanjut, Otto pun mengungkap kegiatan baik apa yang dilakukan Jessica selama 8,5 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa inggris, dia mengajari orang yoga, dia juga mengerjakan kerajinan-kerajinan," tutur Otto.
Otto kemudian mencontohkan bagaimana Jessica memberi hadiah kerajinan tangan untuk cucu pertama Otto Hasibuan.
“Waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan," kenang Otto.
(rpi/ebs/amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more