Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pada Senin (19/8/2024) Jokowi juga dijadwalkan akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara Jakarta.
Dikutip dari laman Sekretaris Negara, pembentukan Badan Gizi Nasional adalah sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi gizi masyarakat.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.
Adapun beberapa fungsi dari Badan Gizi Nasional yakni melakukan koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis dalam bidang sistem dan tata kelola.
Badan Gizi Nasional juga harus melakukan penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Sementara itu, sasaran pemenuhan gizi antara lain adalah peserta didik mulai pada jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, hingga pendidikan khusus dan keagamaan.
Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.
Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan. (ant/iwh)
Load more