News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bebas Bersyarat dari Vonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Tak Simpan Dendam: Saya Maafkan Semua yang Lakukan Hal Buruk kepada Saya

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin. Ia menyampaikan pesan kepada..
Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:57 WIB
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi hirup udara bebas, Minggu (18/8).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kini bebas bersyarat dan mengatakan dirinya tidak menyimpan dendam.

Jesica sebelumnya disebut sebagai otak pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Mirna menggunakan kopi sianida di sebuah kafe.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian 'kopi sianida' yang berlangsung tahun 2016 itu membuat kehebohan karena menimbulkan banyak pro kontra soal betul atau tidak Jessica adalah otak dari pembunuhan Mirna.

Namun, Jessica membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya itu meski akhirnya pengadilan memutuskan dirinya bersalah dan divonis penjara 20 tahun.

Selama delapan tahun di dalam penjara, Jessica mengaku awalnya merasa marah dan sedih karena dituduh melakukan pembunuhan yang tak pernah dilakukannya.

"Pada waktu awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya," kata dia, dalam konferensi pers usai dirinya bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Ia mengakui membutuhkan proses untuk menerima semua yang terjadi pada dirinya, sebab dipenjara atas kasus pembunuhan bukanlah hal yang mudah.

Meski demikian, dirinya yang merasa difitnah itu belajar untuk memaafkan dan tidak menyimpan dendam.

"Sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya, sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya," ujar dia.

Jessica menyebut sudah merasa lega untuk menjalani kehidupannya sekarang.

"Jadi saya sudah maafkan dan tidak ada kebencian dalam diri saya sama sekali," kata dia menegaskan.

Ketika ditanya langkah selanjutnya setelah bebas bersyarat, ia mengaku masih merasa bingung dengan kehidupan barunya.

Oleh karenanya, Jessica masih akan berdiskusi dengan keluarga dan orang terdekatnya soal kehidupan setelah bebas dari penjara. 

"Saya masih nge-blank nggak tahu mau ngapain, jadi untuk kemananya abis ini, saya masih belum bisa jawab. Nanti akan saya rundingkan lagi dengan orang-orang di sekitar saya," ungkapnya.

Jessica mestinya divonis selama 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana menggunaan kopi sianida terhadap Mirna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, karena berkelakuan baik dirinya mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari serta bebas bersyarat.

Walaupun sudah bebas, perempuan tersebut masih harus melapor sampai tahun 2032 karena berkaitan dengan peraturan pembebasan bersyarat. (iwh)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT