Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dan wajib lapor hingga Tahun 2032.
Hal itu Jessica dapatkan setelah mendapat diskon potongan masa tahanan 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun, hari ini Minggu (18/8/2024).
Sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Kini di momen HUT Kemerdekaan ke-79 RI Jessica Wongso mendapat remisi atau potongan masa tahanan hingga 58 bulan 30 hari.
Padahal Jessica harusnya bebas murni pada 27 Maret 2032 nanti.
Menanggapi hal itu Pakar Hukum Pidana Hery menilai pemotongan masa tahanan atau diskon yang diperoleh oleh Jessica Wongso ini sangan luar biasa, hampir 5 tahun kurungan penjara.
Load more