Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
PK tetap akan diajukan Jessica Kumala Wongso meski hari ini Minggu (18/8/2024) dirinya dinyatakan bebas bersyarat dari kasus pembunuhan yang sempat buat geger publik tahun 2016 itu.
"PK tetap berjalan, pekan depan kami akan daftarkan," ujar kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, ditemui wartawan Minggu.
Ia mengatakan, pengajuan PK tersebut tetap akan dilakukan demi membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.
Hidayat mengatakan, pihak kuasa hukum memiliki novum atau bukti baru terkait dengan kasus pembunuhan itu.
"Kalau nggak ada novum, nggak mungkin kami mengajukan PK," kata Hidayat menegaskan.
Saat ini, kata dia, Jessica merasa senang dan terharu karena akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Kabarnya, Jessica ingin segera pulang ke rumahnya setelah menyelesaikan berbagai urusan administrasi bebas bersyarat.
Pada Minggu (18/8/2024) Jessica dinyatakan bebas bersyarat. Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.36 WIB disambut oleh kuasa hukumnya.
Ia tak banyak memberikan komenter saat diberondong berbagai pertanyaan oleh awak media.
Meski demikian, ia menebarkan senyuman dan melambaikan tangan kepada awak media yang telah menantinya di luar gerbang lapas.
Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (ant/iwh)
Load more