Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku dirinya juga terkejut dengan pembebasan bersyarat yang didapatkan kliennya tersebut.
Otto mengaku tak menyangka dengan pembebasan bersyarat yang sangat cepat didapatkan oleh Jessica.
"Jadi ini kan pembebasan dari Jessica ini merupakan suatu hal yang kita juga surprise," kata Otto, diwawancarai tvOne, Minggu (18/8/2024).
Menurut Otto, Jessica bisa mendapatkan remisi besar karena berkelakuan baik selama di dalam penjara.
"Kita tidak akan menyangka secepat ini, di mana Tuhan memberikan kesempatan pada dia untuk dapat pembebasan bersyarat karena mungkin terjadi remisi yang besar karena berkelakuan yang sangat-sangat baik," kata pengacara kondang tersebut.
Jessica Kumala Wongso terpantau keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 9.30 WIB.
Di luar gerbang Lapas Pondok Bambu terlihat para kuasa hukumnya telah menanti. Jessica pun menyambut para awak media dengan senyuman dan lambaian tangan.
Setelah keluar dari lapas, mantan terpidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut harus menjalani beberapa prosedur.
Otto menjelaskan, Jessica harus menyelesaikan adiminstrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Setelah menyelesaikan administrasi itu, Otto dan Jessica berencana untuk makan siang bersama.
Ia mengatakan, karena banyak permintaan dari awak media maka pihaknya berencana menggelar konferensi pers sesegera mungkin. (iwh)
Load more