Seperti di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada registrasi F (buku catatan pelanggaran selam di Lapas atau Rutan), dan tentu selalu mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi arau pengurangan masa pidana diberikan kepasa narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyrakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan," katanya. (cep/muu)
Load more