Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Gedung Kemenkumham Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis kepada empat perwakilan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” ujar dia.
Ia pun berpesan kepada para penerima remisi agar memanfaatkan kemerdekaan ini untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat.
“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat, bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Load more