Selain itu, kata Ito, pencopotan jabatan Iptu Rudiana itu juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
"Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya, karena itu, kan, diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tadi," beber Ito dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne yang tayang pada Rabu (14/8), dikutip Jumat (16/8).
Ito menjelaskan bahwa pelepasan jabatan Iptu Rudiana itu juga untuk memudahkan penyidik memanggil dan memeriksa ayah Eky tersebut.
"Jadi, saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," ujar Ito.
Teka-teki dugaan Iptu Rudiana terlibat dalam polemik kasus Vina menjadi sorotan publik.
Bahkan, lanjut Ito, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo belum lama ini memeriksa langsung Iptu Rudiana.
Load more