“Alhamdulilah tidak (ada intervensi), semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infonya dari semuanya,” ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah membuat pamflet atau flyer terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama H. Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian, warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun, tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten. Sementara, Solichin masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum. Tersangka Solichin jadi buronan karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.
Selain itu, adiknya Solichin yakni Saepul Kahfi Diroji bin Tumpang Sugian juga masuk DPO terkait melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sementara, Saepul jadi buronan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten, tanggal 2 Agustus 2024. Untuk itu, masyarakat diharapkan memberikan bantuan informasi untuk menghubungi Ipda H. Bambang (081212333435) atau Bripka Ade Wahyu (087771317770).
Mochamad Solichin dan Saepul Kahfi Diroji, keduanya merupakan anak dari Tumpang Sugian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Tumpang memang sosok yang penuh kontroversi. Ia berulangkali keluar masuk penjara dan kerap membuat heboh jagad dunia maya.
Load more