Menurutnya, hal ini justru dapat mengurangi aspek jaminan yang telah diupayakan. Untuk itu, kata dia, penting menjelaskan secara detail upaya sosialisasi konvensi CEDAW pada aparat penegak hukum dan pejabat peradilan.
Oleh karena itu, dia menilai dialog konstruktif ini adalah tahapan penting yang harus dilakukan sebelum menyajikan data dan fakta dalam laporan.
"Suara dari berbagai pihak harus didengarkan dan diperhatikan untuk menciptakan persepsi yang sama terhadap masalah diskriminasi. Kerja sama lintas sektor dalam penyusunan laporan ini menjadi sangat penting,termasuk dengan lembaga non-pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat,” tuturnya.
Dia menegaskan, laporan itu juga diharapkan dapat mengangkat praktek baik, inisiatif dan inovasi, yang dapat membantu menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan.
“Kita lakukan dialog konstruktif Laporan Implementasi CEDAW ke – 9 dan harus mencakup tiga aspek kemajuan. Pertama, kemajuan di tingkat kebijakan seperti lahirnya sejumlah peraturan perundangan dan kebijakan tingkat Menteri hingga tingkat daerah. Kedua, kemajuan dalam bentuk inisiatif dan program implementasi di berbagai sektor pembangunan. Ketiga, kemajuan yang dapat dilihat langsung di lapangan secara terukur seperti Indeks Pembangunan Gender maupun data statistik lainnya," paparnya.
"Dengan demikian, laporan tidak sebatas paparan data, tetapi juga suatu analisis dampak," imbuhnya.
Upaya Indonesia Hapus Diskriminasi Perempuan
Dia menyebut, Indonesia dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melahirkan beberapa regulasi yang bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
“Hadirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan beberapa aturan turunannya, serta UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Hal penting lainnya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2023, khususnya pasal 102 yang menyatakan dihapuskannya praktik sunat perempuan. Hal ini menjawab keprihatinan Komite CEDAW tentang sikap pemerintah dalam upaya menghapuskan praktik sunat perempuan,” tegas Menteri PPPA.
Sementara itu, Head of Programmes UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati Faiz mengatakan bahwa CEDAW berfokus pada kesetaraan substantif, non-diskriminasi, dan kewajiban negara untuk memastikan hak-hak perempuan dihormati dan dilindungi.
“Prinsip CEDAW menentang pendekatan kesetaraan formal yang hanya berfokus pada formalitas tanpa memperhatikan konteks sosial yang sering kali merugikan perempuan. Setiap langkah hukum (de jure) harus menghasilkan perubahan nyata dalam praktik (de facto),” jelas Dwi.
Hambatan Pembuatan Laporan ke CEDAW
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Adi Winarso, mengungkap sejumlah tantangan yang ada dalam proses pembuatan laporan.
“Kita menghadapi tantangan dalam penyusunan laporan, seperti kesulitan pengumpulan data, pergantian pejabat, dan sensitivitas data. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan koordinasi kuat antar kementerian dan lembaga untuk menyusun laporan yang komprehensif dan valid,” ujar Adi Winarso.(rpi/lgn)
Load more