Jakarta, tvOnenews.com - Viral paskibraka yang perempuan diminta tidak diperkenankan mengenakan jilbab atau hijab.
Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengungkapkan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 202 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengaturmengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut untuktahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan PembinaanIdeologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, danSikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Meski begitu, BPIP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang tersebut.
Dia juga menjelaskan, Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsungoleh Presiden Sukarno.
Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera.
"Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga PasukanPengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45," ujar Yudian dalam keterangannya yang diterima tvOnenews.com, Rabu (14/8/2024).
Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secarasukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan suratpernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka danpelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.
Kemudian, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka,sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.
Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat.
Oleh karenanya, BPIP menegaskan tidak pernah melakukan pemaksaan lepas jilbab.
Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhiperaturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka danPengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
"Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada UpacaraKenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tuturnya.(lkf)
Load more