Jakarta, tvOnenews.com - Viral paskibraka yang perempuan diminta tidak diperkenankan mengenakan jilbab atau hijab.
Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengungkapkan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 202 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengaturmengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut untuktahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan PembinaanIdeologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, danSikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Meski begitu, BPIP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang tersebut.
Load more