Jakarta, tvOnenews.com - Polres Serang menangkap pria berinisial TF (18) warga Kecamatan Binuang, lantaran diduga sebagai tersangka pencabulan kepada anak di bawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkap kronologi pihaknya menangkap tersangka TF.
Dia menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitar Desember 2023.
"Selama berpacaran lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei hingga Juni," ujar Condro di Serang, Banten, Selasa (13/8/2024).
Condro melanjutkan hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari, saat kondisi rumah sedang sepi.
Menurutnya, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone pribadinya.
"Jadi, setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphonenya," katanya.
Load more