Bandung, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui para terpidana kasus kematian Vina dan Eky 2016 silam. Di antaranya empat terpidana yang ada di Rutan Kebon Waru Kota Bandung.
"Benar hari ini LPSK akan menemui para terpidana di Rutan Kebon Waru (dalam rangka PK)," kata Kuasa Hukum Terpidana Polmer Sirait, Selasa (13/8/2024).
Selain nama Rivaldi, lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko dan Jaya dijadwalkan akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (14/8/2024) oleh kuasa hukum dari DPN Peradi.
"Rencananya hari Rabu dari DPN Peradi akan mendaftar untuk sidang PK nanti," kata Kuasa Hukum DPN Peradi Jutek Bongso, Senin (12/8/2024).
Jutek mengatakan sejumlah novum dan saksi baik saksi fakta maupun saksi ahli sudah disiapkan untuk menghadapi sidang PK yang akan segera diajukan.
"Novum sudah siap, saksi-saksi sudah siap termasuk saksi ahli," ujar Jutek.
Jutek pun mengatakan dalam rangka pengajuan PK pada Selasa LPSK akan menemui para terpidana di Rutan Kebon Waru dan Jelekong.
"Juga akan bertemu dengan para terpidana dari LPSK dalam rangka PK," ungkapnya. (cep/nsi)
Load more