Terkait dengan perlindungan, Irfan mengaku bahwa LPSK telah menerima laoran tersebut untuk nantinya akan ditindaklanjuti pada proses selanjutnya.
"Mereka menerima laporan kami untuk nantinya ditindaklanjuti atas temuan yang mereka lakukan. Proses saat ini masih tahap verifikasi dan identifikasi," tandasnya.
Sebelumnya, korban MK (2), orang tua korban dan saksi kunci kasus penganiayaan oleh pemilik daycare di Depok telah mengajukan perlindungan ke LPSK pada Kamis, (1/8/2024).
kuasa hukum orangtua korban, Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan, perlindungan hukum dibutuhkan agar korban, orangtuanya, dan saksi-saksi bisa mendapatkan keamanan
"dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang berupaya untuk menghambat proses pidana berjalan," katanya. (aha/aag)
Load more