Praktik Bisnis Pengelolaan Domain dan Turunannya Terungkap, Pakar Telematika Minta Transparansi Buat Masyarakat
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pengelolaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id) dan domain-domain tingkat dua seperti http://co.id, http://ac.id, http://go.id, http://mil.id, dan lainnya, yang berada di bawah Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), tengah menjadi perhatian publik akibat dugaan praktik bisnis yang berpotensi merugikan.
PANDI, sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh komunitas internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006, memiliki peran sentral dalam mengelola nama domain di Tanah Air.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain menjadi landasan hukum yang mengatur tugas dan tanggung jawab PANDI sebagai pengelola domain di Indonesia.
Sebagai entitas yang ditunjuk oleh Kementerian Kominfo, PANDI memiliki peran krusial sebagai registri domain .id. Artinya, hanya PANDI yang berwenang mengelola dan mengawasi pendaftaran serta penggunaan nama domain dengan ekstensi .id dan turunannya.
Organisasi nirlaba ini juga bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, operator industri internet, dan akademisi.
Namun, belakangan ini, praktik bisnis PANDI menjadi sorotan. Beberapa pakar internet menyoroti adanya potensi moral hazard dari praktik-praktik bisnis yang dilakukan oleh pengurus PANDI saat ini.
Sebuah bocoran informasi dari akun Twitter @PartaiSocmed ramai dibicarakan para pelaku industri ini karena ditengarai tengah terjadi praktik privatisasi domain tingkat tinggi Indonesia dan turunannya.
Akun tersebut membocorkan bahwa anak perusahaan PANDI, yakni PT Aidi Digital Global (ADG), yang modal dan aset-asetnya berasal dari PANDI akan diakuisisi oleh perusahaan yang dimiliki oleh mayoritas anggota PANDI yang bergabung sebagai para pemegang saham pada PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD).
Akun Twitter tersebut mengunggah bukti undangan rapat PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD) dalam rangka mengakuisi saham ADG. Menurut informasi yang diposting @PartaiSocmed, jika PT IdBD mengakuisisi dua per tiga saham anak perusahaan PANDI ( PT ADG), maka mayoritas saham PT ADG akan dimiliki secara pribadi oleh para pengelola PANDI.
Di lain pihak, Permenkominfo memandatkan bahwa domain adalah terkait dengan kepentingan publik, meski pun, memang PANDI adalah organisasi yang ditunjuk untuk mengelola basis data nama domain, mengatur proses pendaftaran, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan menangani berbagai isu terkait nama domain .id dan turunannya di Indonesia.
Load more