Terungkap! Audrey Davis Tak Hanya Sekali Produksi Video Syur dengan Mantan Pacarnya, Polisi: Ini Perekaman Sudah Beberapa Kali
- istimewa
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD seperti yang dia rasakan. Itu berdasarkan keterangannya," jelas Ade.
Menurut Ade, karena niat buruknya ini, AP dapat dijerat dengan pidana. Ia terancam mendekam di penjara lebih dari 5 tahun.
"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana. Sehingga AP dipersangkaan 2 pasal, pertama pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun," bebernya.
Pria Lawan Main Audrey yang Merekam dan Menyebarkan ke Media Sosial
Polda Metro Jaya telah meringkus pemeran pria dalam video porno bersama Audrey Davis. Pria itu inisial AP dan berusia 27 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria itu lah yang menjadi perekam video, sekaligus menyebarkan video syur itu ke media sosial.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ungkap Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Ade Safri membeberkan, pria inisial AP berusia 27 tahun itu menyebarkan video syur bersama Audrey melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638.
Namun, akun tersebut kini sudah dinonaktifkan (suspend).
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638," ujar dia.
Pemeran Pria Kasus Video Syur Audrey Davis Ditangkap Polisi di Rumahnya
Polisi telah menangkap seorang pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AP.
"Memerankan sebagai pemeran pria," kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Ade Safri menyebut, penangkapan dilakukan tanggal 10 Agustus 2024. Adapun dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk berisi konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
Load more