Sementara itu, Anggota Komisi C Karyatin Subiantoro mengimbau Dinas Perhubungan menyiapkan solusi untuk meningkatkan pendapatan retribusi daerah dari sektor lain, sebab, menurut dia, sangat disayangkan target pajak menjadi turun.
“Ini sangat jomplang, sangat jauh. Maka harus ada jalan keluar, sehingga tetap menjadi pendapatan yang akan meningkatkan pendapatan kita,” tutur Karyatin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, menjelaskan saat ini Dinas Perhubungan bersama Biro Hukum sedang mengevaluasi Pergub terkait penyesuaian tarif derek.
“Untuk ini, ke depan saat ini sedang proses mengenai tarifnya, atas derek yang atas permohonan,” ucap Lusi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tetap ada sanksi sebagai efek jera.
“Paling tidak memberikan efek jera, dendanya sama sebesar Rp500.000,” tandas Syafrin. (agr/dpi)
Load more