Nama Bobby Nasution Muncul di Sidang Kasus Dugaan Suap AGK, ICW: KPK Harus Tegas Menindaklanjuti!
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Walikota Medan, Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu muncul dalam sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sontak, hal itu begitu menyita perhatian publik hingga menuai komentar dari berbagai kalangan hingga Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dilansir dari Suara.com, ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas dalam menindaklanjuti kemunculan nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu.
Bahkan, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK mesti memeriksa Bobby dan Kahiyang meski keduanya merupakan kelurga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena, kata dia, dalam peraturan perundang-undangan, saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui suatu perkara.
Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada pasal yang menyebutkan, jika keluarga dari pejabat tertentu dalam hal ini presiden, maka tidak boleh dipanggil.
Lanjutnya dia katakan, bahwa KPK memiliki kewajiban untuk membuat fakta persidangan menjadi lebih terang, termasuk dengan memeriksa Bobby dan Kahiyang.
“Tentu tindakan itu tidak boleh gentar karena relasi keluarga dari wali kota Medan,” beber Kurnia seperti yang dikutip dari Suara.com, Minggu (11/8/2024).
Bahkan menurut dia, keputusan untuk memeriksa memang untuk didasari analisa penuntut umum atau penyidik.
Akan tetapi, sebutnya, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan publik, Kurnia menilai KPK perlu melakukan pemeriksaan terhadap Bobby Nasution dan Kahiyang.
"Agar sangka-sangka publik itu tidak ada, maka dari itu harus diklarifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak boleh mengabaikan kasus ini hanya karena dugaan keterlibatan Kahiyang dan Bobby, yang merupakan anggota keluarga Presiden Jokowi.
Namun, dia juga menekankan bahwa meskipun fakta-fakta telah terungkap selama konferensi, KPK harus tetap objektif dan menunggu hasil keputusan dari pengadilan sebelum memberikan penilaian atau keputusan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
“KPK tidak boleh membiarkan, tapi karena ini belum waktunya, belum vonis, meskipun sudah menjadi fakta konferensi, kita lihat vonisnya dulu kayak apa,” kata Mahfud MD, dilansir dari Youtube Mahfud MD Official.
Load more