"Kemudian usai menggasak barang berharga korban, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu samping, dan meninggal korban dalam keadaan tangan terikat," ujarnya.
Setelah itu, sang ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan berdasarkan laporan polisi LP/B- 07 / V / 2024 / Sumsel / Sek.Ma.Kelingi tanggal 16 Mei 2024. Pihak kepolisian langsung melakukan penanganan.
"Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah kotak hp merk vivo y19 c warna merah dan satu buah kotak hp merk Samsung A05 warna biru," jelas Kapolsek. (ant/dpi)
Load more