Adapun pelaku kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant/dpi)
Load more