Cover Story One : Kasus Vina, dari PK Sampai Sumpah Pocong
- Istimewa
Dalam sebuah kesempatan konferensi pers, ayah dari Eky itu meladeni apa saja yang ditanyakan wartawan dan Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina.
“Banyak yang mengatakan, Eky masih hidup. Bapak bisa bersumpah nggak sekarang anak bapak meninggal?,” tanya Hotman Paris.
“Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya. Anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil Muhammad Rizky Rudiana (Eky),” jawab Iptu Rusdiana tegas.
“Demi Allah, tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong,” tambahnya.
Merespons hal tersebut Hotman Paris kemudian menantang Iptu Rudiana apakah berani apabila makam Eky dibongkar.
“Sekarang kalau dibongkar (makam Eky) gimana?,” tanya Hotman Paris.
Meski sempat tampak gelagapan menjawabnya, namun pada akhirnya Iptu Rudiana mengamini permintaan Hotman Paris.
“Kalo untuk kepentingan penyidikan,” kata Iptu Rudiana.
“Ya, kepentingan penyidikan masa kepentingan wartawan,” sanggah Hotman Paris.
“Walaupun saya sangat berat anak saya dibongkar lagi (makamnya) saya menyesuaikan,” ucap Iptu Rudiana.
“Namun yang pasti saya sampaikan bahwa yang meninggal adalah anak saya Rizki,” imbuhnya.
“Intinya bapak setuju nggak kalau dibongkar untuk kepentingan penyidikan, setuju?,” tanya Hotman Paris.
“Kalau buat penyidikan, oke,” jawabnya.
7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Ajukan Permohonan Kembali
DPN Peradi kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon berencana masukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Rencana PK tersebut diungkapkan Jutek Bongso saat hendak mendampingi klienya yang akan kembali diperiksa di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Senin (05/08/2024), soal keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede.
Menurutnya, paling lambat pekan depan rencananya masukin berkas PK ke MA. Dia menyampaikan saat ini mengenai PK tersebut sedang tahap penyusunan dari bukti-bukti yang sudah ditemukan.
"PK kami susun kami perkirakan paling lambat kalau minggu ini tidak bisa terkejar paling lambat mungkin minggu depan sudah kami masukan PK itu," kata Jutek Bongso.
Dia menjelaskan, bukti novum tersebut yang sudah ditemukan saat ini sudah melengkapi 3 unsur yang dibolehkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Load more