Dana Kampanye Bakal Dihapus KPU, Akademisi Sebut Bakal Berpotensi Korupsi
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara soroti rencana KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tak sampaikan LADK.
Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:21 WIB
Sumber :
- ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.(ant)
Load more