News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Massa AP2-AK Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PON Papua

Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Papua Anti Korupsi (AP2-AK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:14 WIB
Massa AP2-AK menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Papua Anti Korupsi (AP2-AK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka meminta agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nus Weya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan tertulis, Aliansi Pemuda Papua Anti Korupsi (AP2-AK) mengatakan bahwa KPK perlu melakukan pemeriksaan terhadap Nus Weya yang soal dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021. 

Dijelaskan, saat perlehatan PON di Papua tahun 2021 terdapat pinjaman anggaran dari APBD Papua sebesar Rp 340 miliar. 

“Namun dana sebesar Rp 340 Miliar tersebut belum dikembalikan ke kas Pemprov Papua,” kata Kordinator Aksi, Hasim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Hasim menyebut sebagai penanggung jawab teknis aset dan keuangan Pemprov Papua, Nus Weya seharusnya berkirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk meminta pendapat teknis terkait rancangan pengajuan peminjaman dan penarikan dana APBD Pemprov Papua. 

“Bukan mengeksekusi sendiri permintaan tambalan anggaran APBD untuk membiayai kegiatan pembukaan, konsumsi dan perlengkapan kegiatan PON XX Papua saat itu,” jelasnya.

Hasim menuturkan sekalipun telah ditalangi dengan dana APBD, namun banyak kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam sejumlah pelaksanaan kegiatan yang dilelang hingga hari ini mengaku belum menerima pembayaran dari yang mereka kerjakan berdasarkan kontrak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mega Korupsi Dana PON XX Papua tersebut, telah merugikan banyak pihak dan pelaku usaha kecil di Papua, dan tentunya ditambahkan dengan kerugian anggaran yang juga di alami oleh Pemprov Papua itu sendiri,” ungkapnya.

Akan tetapi yang disayangkan, kasus dugaan korupsi PON Papua tahun 2021 yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua seakan jalan di tempat. (raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT