Purwakarta, Jawa Barat - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi turut berkomentar tentang desakan Politikus PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang rapat dengan bahasa Sunda.
Dedi menilai, penggunaan bahasa sunda atau bahasa daerah tertentu dalam kegiatan rapat adalah hal yang wajar dan tak perlu dipermasalahkan.
"Wajar saja dilakukan selama yang diajak rapat, yang diajak diskusi mengerti bahasa daerah yang digunakan sebagai media dialog pada waktu itu," kata Dedi dalam sambungan telepon, di Purwakarta, Rabu (19/1/2022).
Bahkan, katanya, saat dirinya menjabat Bupati Purwakarta sering menggunakan bahasa Sunda sebagai media dialog bersama masyarakat dan rapat pejabat.
"Saya lihat di Jawa Tengah, ternyata bupati, wali kota, dan gubernur sering menggunakan bahasa Jawa dalam kegiatan kesehariannya. Ini adalah bagian dari kita dalam menjaga dialektika bahasa sebagai keragaman Indonesia," kata dia.
Termasuk saat ia memimpin rapat di Senayan, sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, sering menyisipkan bahasa Sunda di dalamnya.
"Justru itu malah membuat suasana rapat rileks, tidak tegang sehingga apa yang ada di pikiran kita, gagasan kita bisa tercurahkan. Lama-lama anggota yang rapat sedikit banyak mendapat kosakata baru bahasa Sunda yang dimengerti," katanya.
"Jadi bagi saya tidak ada problem apa pun orang mau menggunakan bahasa daerah mana pun di Nusantara ini selama itu bisa dipahami peserta rapat atau acara yang kita pimpin," kata Dedi.
Dedi justru mempertanyakan orang-orang yang kerap menggunakan bahasa asing saat rapat atau keseharian.
"Kita tidak pernah berpikir apakah istilah asing itu dimengerti atau tidak oleh peserta rapat atau diskusi," ucapnya.
Ia mengajak agar bersama-sama menjaga keberagaman dan kebinekaan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Jadi kalau Kajati terima suap, saya setuju untuk diganti. Namun kalau pimpin rapat pakai bahasa Sunda apa salahnya?" kata Dedi. (ant/act)
Load more