News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Per Juli 2024, OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp37,04 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi di Bursa Karbon (IDX Carbon) mencapai senilai Rp37,04 miliar per 31 Juli 2024.
Senin, 5 Agustus 2024 - 19:36 WIB
Per Juli 2024, OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp37,04 Miliar
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi di Bursa Karbon (IDX Carbon) mencapai senilai Rp37,04 miliar per 31 Juli 2024.

“Dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di pasar reguler, 23,19 persen di pasar negosiasi, 49,89 persen di pasar lelang, dan 0,18 persen di marketplace,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Senin (5/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, Inarno menyebut telah terdapat sebanyak 70 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.541 ton ekuivalen CO2 (tCO2e).

Ia memastikan bahwa ke depan potensi Bursa Karbon masih sangat besar, dengan mempertimbangkan terdapat 3.864 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

“Dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan,” ujar Inarno.

Sebelumnya, Inarno mengatakan bahwa pihaknya tidak sepakat apabila Bursa Karbon disebut sepi dari transaksi dan peminat. "Siapa bilang sepi (transaksi)? Enggak," ujar Inarno.

Pihaknya memastikan akan terus mendorong perkembangan Bursa Karbon di Indonesia melalui berbagai program edukasi, seminar hingga Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

“OJK terus mendorong perkembangan Bursa Karbon melalui program edukasi, seminar dan FGD dengan inisiatif sendiri ataupun dalam memenuhi undangan pemangku kepentingan terkait,” ujar Inarno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan lain, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy memastikan bahwa Bursa Karbon secara sistem sudah siap memfasilitasi atau melayani transaksi, baik dalam taraf lokal maupun internasional.

“Pada dasarnya, IDX Carbon secara sistem kami siap melakukan transaksi lokal maupun internasional. Dan nanti, prosedurnya akan sama untuk para pelaku yang bertransaksi di Bursa Karbon,” ujar Irvan. (ant/aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT