Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap status pemilik pusat kebugaran K-Gym di Pontianak, Kalimantat Barat (Kalbar), terkait kasus wanita tewas terjatuh usai berolahraga treadmill.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyebutkan bahwa ada unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran K-Gym, sehingga ditetapkan jadi tersangka atas meninggalnya wanita yang terjatuh dari lantai tiga.
"Dari kasus jatuhnya wanita FN dari lantai tiga pada Juni 2024 lalu dan meninggal di K-Gym, pemilik S atau AH dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur kelalaian sehingga dinaikkan statusnya jadi tersangka pada 31 Juli 2024," ujarnya di Pontianak, Sabtu (3/8/2024).
Dia menjelaskan dalam tahap penyelidikan atau mengumpulkan keterangan awal menyasar sembilan saksi mulai dari anggota, pekerja, keluarga korban, pacar hingga pemilik pusat kebugaran tersebut.
Bahkan, dua saksi ahli yakni ahli teknik Universitas Tanjungpura Pontianak dan Pidana dari Universitas Panca Bhakti Pontianak.
"Ada kesesuaian antar saksi ahli dan keterangan saksi lainnya. Sehingga hal itu memberikan petunjuk bagi kami, ada unsur pidana dan dinaikkan statusnya pemilik jadi tersangka," papar dia.
Load more