Jakarta, tvOnenews.com - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ipung Nugroho, memaparkan kinerja penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan pada trimester pertama 2024.
Dia mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menemukan 139 kasus pelanggaran tersebut.
“90 kasus diberikan sanksi administrasi, 1 kasus dalam pemeriksaan pendahuluan, 2 kasus tindakan lain, dan 46 kasus saat ini dalam proses pidana,” ujar Ipung dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Ipung menyebut kapal-kapal ikan yang melakukan pelanggaran itu tidak dimusnahkan seperti era sebelumnya. Dia menyebut kapal-kapal yang ditangkap dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.
“Kebijakan bapak menteri untuk memanfaatkan kapal hasil tangkapan untuk digunakan kegiatan yang produktif yaitu diserahkan kepada nelayan dan digunakan untuk kapal latih,” jelas Ipung.
Hal ini berbeda dengan kebijakan Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.
Dia menyebut kebijakan penenggelaman dan pengebomam kapal ikan ilegal pada era Susi membawa dampak negatif terhadap lingkungan.
“Jadi kalau zaman dulu sebelumnya ditenggelamkan, dibom, ternyata ada dampak yang kurang baik bahkan kami mendapatkan protes dari lingkungan pencemaran yang ada,” ujar Ipung.
“Jadi begitu diledakan ada sampah di laut, tumpahnya minyak-minyak seperti itu. Nah ini kemudian kita evaluasi mudhorotnya juga ada dan biayanya pun tinggi. Saat kita melakukan penenggelaman maupun pengeboman luar biasa biayanya,” sambungnya.
Sesuai kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri KPP Wahyu Sakti Trenggono, Ipung menyebut kapal hasil tangkapan itu dihibahkan kepada lembaga pendidikan untuk pelatihan siswa jurusan kelautan dan perikanan.
Selain itu, kapal tersebut juga akan diberikan kepada kelompok nelayan tidak mampu yang membutuhkan. (saa/ree)
Load more