News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PTM 100 Persen, PGRI Nilai Terlalu Tergesa-Gesa

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sejumlah daerah terlalu tergesa-gesa.
Selasa, 18 Januari 2022 - 16:50 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim saat Meninjau PTM di Kota Bandung
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang diselenggarakan di sejumlah daerah terlalu tergesa-gesa.

“Sejak awal PGRI keberatan dengan PTM 100 persen, sebab sebagaimana diketahui meskipun di Jakarta guru yang sudah divaksinasi hampir 100 persen, siswanya untuk jenjang menengah 78 persen, akan tetapi untuk siswa SD baru dimulai vaksinasi,” ujar Unifah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi kebijakan PTM 100 persen itu diselenggarakan pada saat varian Covid-19 yakni Omicron mulai masuk ke Tanah Air. Oleh karena itu pihaknya keberatan adanya PTM 100 persen.

Menurut Unifah, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang paling tepat adalah mempertahankan kebijakan PTM terbatas, yang mana jumlah siswa dan juga lamanya waktu pembelajaran dibatasi.

“Dipersiapkan pembelajaran daring dan luring dengan baik. Ini jauh lebih aman, dibandingkan anak dari pagi hingga siang berada di sekolah dan hanya istirahat 15 menit,” tambah dia.

Unifah menghimbau agar pelaksanaan PTM 100 persen terutama di DKI Jakarta dievaluasi. Sementara itu faktor pendukung pembelajaran seperti mutu pembelajaran hibrida ditingkatkan dan infrastruktur digital diperbaiki.

Sebagian siswa, lanjut dia, juga sudah mulai menikmati pembelajaran hibrida atau bauran, dan tidak hanya terfokus mendengarkan guru tetapi juga terlibat dalam diskusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, mengatakan pelaksanaan PTM saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti para pakar epidemiologi, Satgas Covid-19, serta lintas kementerian dan lembaga.

“Kami juga selalu mengikuti perkembangan dinamika Covid-19 sesuai dengan Irmendagri,” kata Anang.(ant/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT