News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Beberkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Timah Siap Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan sidang perdana terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 akan digelar hari ini, Rabu (31/7/2024).
Rabu, 31 Juli 2024 - 06:15 WIB
Kejagung Beberkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Timah Siap Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan sidang perdana terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 akan digelar hari ini, Rabu (31/7/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tiga terdakwa tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maka jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Dia menyebut jadwal sidang tersebut telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU. 

“Diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa tersebut ke PN Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.

Sebagai informasi, tersangka Amir Syahbana merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 - 9 November 2021.

Kemudian, tersangka Bani adalah Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Lalu, tersangka Suranto Wibowo adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019.

Tersangka Amir Syahbana dan Suranto Wibowo telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Bani tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada 26 April 2024 mengatakan peran ketiga tersangka adalah telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Ia mengatakan tiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.(ant/lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Manchester United kembali memulai proses pencarian pelatih kepala baru setelah resmi memecat Ruben Amorim. Di tengah situasi tersebut, nama Xavi Hernandez mencuat setelah secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melatih di Liga Inggris.
Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga disebut capai Rp100 juta sekali manggung. Namun, sang ayah kini dituding tilep uang hingga Rp10 miliar dari hasil kerja sang anak.
Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Tak Hanya Jadi Pembuka Al Quran, Surat Al Fatihah Ternyata Bisa Bikin Iblik dan Setan Tersiksa

Tak Hanya Jadi Pembuka Al Quran, Surat Al Fatihah Ternyata Bisa Bikin Iblik dan Setan Tersiksa

Surat Al-Fatihah merupakan surat pertama yang diturunkan dalam Al-Qur’an dan memiliki keutamaan yang begitu besar, bahkan disebut mampu membuat iblis merasakan siksaan.
Ditetapkan Tersangka atas Laporan Doktif, dr Richard Lee Malah Komentari Ucapan Pandji Pragiwaksono: Pret Lah

Ditetapkan Tersangka atas Laporan Doktif, dr Richard Lee Malah Komentari Ucapan Pandji Pragiwaksono: Pret Lah

dr Richard Lee menyoroti ucapan Pandji Pragiwaksono yang kritik Wapres Gibran Rakabuming Raka di tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Dokter Detektif Samira (Doktif).
Perjalanan Jauh Tetap Aman dan Tenang, Amalkan Doa Singkat Ketika Istirahat Sejenak di Jalan

Perjalanan Jauh Tetap Aman dan Tenang, Amalkan Doa Singkat Ketika Istirahat Sejenak di Jalan

Perjalanan jauh kerap menguras tenaga dan membuat tubuh terasa lelah. selain berikhtiar dengan menjaga kesehatan dan keselamatan, umat Muslim juga dianjurkan berdoa

Trending

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Manchester United kembali memulai proses pencarian pelatih kepala baru setelah resmi memecat Ruben Amorim. Di tengah situasi tersebut, nama Xavi Hernandez mencuat setelah secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melatih di Liga Inggris.
Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga disebut capai Rp100 juta sekali manggung. Namun, sang ayah kini dituding tilep uang hingga Rp10 miliar dari hasil kerja sang anak.
Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga
Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan asal Pulau Komodo, menemukan bangkai kapal di perairan dekat Pulau Komodo bagian barat, Saat diperiksa, mereka menemukan ada sesosok jenazah dalam kapal
Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Muhammad Hilmi langsung dipecat Putra Jaya Pasuruan setelah aksi tidak sportifnya layangkan tendangan kungfu terhadap pemain Perseta Firman Nugraha di Liga 4.
27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap ZR (15), siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT