Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pembebanan belanja barang dan modal yang tidak tepat dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2023.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadyana mengatakan pihaknya turut menemukan pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya tertib yang mengakibatkan tanah dan gedung bangunan berisiko hilang dan bersengketa hukum.
Menkumham, Yasonna Laoly pun diminta menyelesaikan permasalahan yang ditemukan BPK terkait masalah pembelanjaan barang tersebut.
“(Kami) berharap Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) beserta jajarannya dapat segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi temuan BPK, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi menjadi temuan berulang pada masa yang akan datang,” kata Nyoman Adhi Suryadyana di Kantor Kemenkumham, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Nyoman menegaskan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP atas LK entitas diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.
"Komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangannya, namun yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, BPK memberikan LK Kemenkumham opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena telah tersaji secara wajar dalam semua hal yang material, serta realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP).
“BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menkumham beserta jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh," ujar dia.
"Tentunya, capaian ini merupakan prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi. Hal tersebut merupakan bukti kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara," tambahnya.(ant/lgn)
Load more