Jakarta, tvOnenews.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video porno anak melalui aplikasi Telegram.
"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023," kata Ade Safri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri menjelaskan, kasus berawal ketika tim patroli siber menemukan aktivitas jual beli video porno anak.
Kemudian, pihak kepolisian pun menyelidiki lebih dalam dan mengamankan pelaku pada Jumat (26/7) di wilayah Bandung.
"Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status MAFA menjadi tersangka," teranh dia.
Ade Safri menyebut tersangka mempromosikan konten video porno tersebut melalui aplikasi X.
MAFA menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.
"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," beber Ade Safri.
Ia menyebut, total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka.
Para pembeli harus membayar Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung. Hingga kini total ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram pornografi tersebut. (rpi/raa)
Load more