News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Aborsi Legal yang Diteken Jokowi di PP Kesehatan Terbaru, Boleh Dilakukan dengan Syarat dan Cara Berikut Ini 

Pelayanan aborsi hanya boleh karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Selasa, 30 Juli 2024 - 13:26 WIB
Ilustrasi - Aborsi diperbolehkan dalam PP 28/2024 terbaru yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan mengenai aborsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken dan menerbitkan PP Kesehatan terbaru itu pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PP 28/2024 memuat banyak sekali aturan terbaru mengenai kesehatan, tak terkecuali terkait panduan yang lebih rinci mengenai aborsi.

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah kondisi-kondisi di mana aborsi dapat dilakukan secara legal, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Larangan Umum dan Pengecualian Melakukan Aborsi

Pada Pasal 116, telah disampaikan klausul dengan tegas yang melarang setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dalam dua kondisi.

"Kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." bunyi pasal tersebut yang dikutip dari salinan PP, Selasa (30/7/2024).

Pada produk hukum yang sama, juga tercantum mengenai aturan aborsi bersyarat. Pasal 117, dijelaskan indikasi kedaruratan medis yang boleh melakukan aborsi, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Dilanjutkan dengan Pasal 118, menekankan bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lainnya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.

Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Medis yang Boleh Melakukan Aborsi

Pasal 119 dan 120 mengatur bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar tertentu dan oleh tenaga medis yang kompeten. Tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kewenangan bertugas untuk memberikan pertimbangan dan melakukan pelayanan aborsi.

Pasal 122 mengatur bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan dan suami, kecuali dalam kasus perkosaan. Pendampingan dan konseling wajib diberikan sebelum dan sesudah aborsi oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 123.

"Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya," bunyi Pasal 23.

Pasal 124, mengatur korban tindak pidana perkosaan yang memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi harus diberikan pendampingan selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Kemudian, anak yang lahir dari kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Lalu jika ibu atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi tanggung jawab negara.

Peraturan ini mempertegas komitmen Indonesia untuk mengatur praktik aborsi dengan ketat, memastikan aborsi hanya dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak dan sesuai dengan prosedur yang ketat untuk melindungi kesehatan ibu dan anak serta memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral