"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” paparnya.
Diketahui mantan koruptor Lucianty yang terbukti dalam OTT KPK kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015.
Sehingga, menurut Luthfi, jika eks koruptor berhasil berkuasa sebagai pimpinan daetah maka pelaku akan mengatur Undang-Undang, peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada kepentingan ekonomi dirinya semata.
Dengan begitu, semua partai harus menjaga integritas sehingga merekomendasi calon harus yg bersih dari catatan hukum.
“Money politic dalam calon pemimpin harus diharamkan maka harus KPK turun tangan dalam mengawasi para elite terutama ketua partai,” tandasnya.
Dalam aksinya, selain menyampaikan orasi serta membakar ban bekas, unjuk rasa yang berjalan dengan damai itu pun diakhiri dengan memberikan sejumlah tuntutannya kepada pihak KPK. (raa)
Load more