Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Dapil 6 Kecamatan Merbau Mataram, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dilaporkan ke polisi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Gepak Lampung bertindak membuat laporan polisi kepada oknum DPRD berinisial S ke Polda Lampung.
Ketua DPD Gepak Lampung, Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut ke Polda Lampung.
"Ya, betul kami laporkan ke Polda Lampung pada hari ini, dan saat ini kami belum bisa menceritakan tindak lanjutnya, soalnya ada kesepakatan dengan tim dan pihak penyidik takut mengganggu proses," kata Wahyudi seusai dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Eahyudi menjelaskan, laporan tersebut bermula saat mendapatkan aduan dari warga tentang adanya nomor induk siswa nasional (NISN) ijazah yang digunakan caleg terpilih dari Dapil 6 yang berinisial S, tidak terdaftar pada data pokok pendidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astustik membenarkan juga terkait dengan adanya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh LSM DPD Gepak.
Dia mengatakan, dengan adanya laporan tersebut pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pemanggilan para saksi atas dugaan kasus tersebut.
Load more